TANGGAL: 12 AGUSUTUS SAMPAI DENGAN 12 SEPTEMBER 2024
Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Kesehatan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 03/KB/2022, HK.01.08/MENKES/1325/2022, 835 Tahun 2022, 119-5091.A Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Peningkatan Status Kesehatan Peserta Didik.
Puskesmas Tasikmadu beserta kecamatan serta korwil dan kemenag mengadakan Kegiatan memantau sekolah dalam melaksanakan GABS di sekolah, Adapun kegiatannya adalah: Sarapan Sehat, Aktifitas Fisik, minum tablet tambah darah (TTD) bagi rematri, dan Edukasi kesehatan dan Gizi secara rutin di sekolah.
